Tuesday, September 27, 2011

Regulasi Penyiaran Indonesia

Isi siaran selalu diatur dalam regulasi penyiaran
  Regulasi penyiaran di Indonesia tercakup dalam tiga UU yakni UU No.40 Tahun 1999 yakni Dewan Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Sebenarnya, apakah manfaat regulasi penyiaran itu?

  Regulasi penyiaran memiliki tiga peranan atau fungsi penting dalam dunia penyiaran khususnya di Indonesia yaitu yang pertama ialah menghindari bentrok antar gelombang siaran, hal ini bertujuan untuk memberi kenyamanan publik bagi pendengar atau penontonnya. Kedua ialah untuk mengatur isi dari media penyiaran itu agar tidak mengandung unsur SARA dan menyangkut HAM.Terakhir, regulasi ada agar menghindari peristiwa monopoli kepemilikan bagi media siaran.

Berikut adalah beberapa anatomi media penyiaran :

  1. Lembaga atau Institusi penyiaran seperti PT, Group, Yayasan, dll.
  2. Perizinan penyiaran antara legal dan ilegal
  3. Kepemilikan secara perorangan atau badan hukum
  4. Isi atau content seperti comedy, news, sport,dll
  5. Infrastruktur seperti antenam gedung, pemancar internet dan satelit
  6. Organisasi bisnis berkaitan dengan pendapatan, jual saham, iklan dan biaya langganan
  7. SDM atau kelompok profesi seperti wartawan, editor, juru kamera, dll
  8. Pasar atau market area mencakup lokal, nasional, transnasional (lintas negara) dan global
  9. Audien atau khalayak sesuai segmentasi berdasarkan umur, jenis kelamin, dll
  10. Regulator yakni pengatur penyiaran
  Dengan adanya regulasi penyiaran, tenu kehidupan media satu dengan yang lain dengan masyarakat akan terjalin baik dan harmonis. Namun, tetap saja ada media yang melanggar regulasi tersebut dan harus menerima sangsi yang diberikan oleh KPI.

Sumber :
Kelas Kapita Selekta oleh Paulus Widiyanto, Ketua Pansus dan penggagas regulasi penyiaran di Indonesia
Rabu, 21 September 2011





No comments:

Post a Comment